Desain grafis sendiri secara garis besar dibedakan
menjadi lima kategori, yaitu printing, web desain, film, identifikasi yang juga
sering disebut logo, dan desain produk. Di mana masing-masing kategori tersebut
erat kaitannya dengan komunikasi grafis.
Komunikasi Grafis merupakan bidang profesi yang
berkembang sangat pesat sejak Revolusi Industri (abad ke-19) disaat informasi
melalui media cetak makin luas digunakan dalam perdagangan (iklan, kemasan),
penerbitan (koran, buku, majalah) dan informasi seni budaya.Perkembangan
komunikasi grafis ini juga dipacu oleh kesadaran yang makin tinggi pada
efektivitas bahasa rupa (visual) dalam komunikasi masa kini.
1.
Printing
(Percetakan)
Percetakan adalah sebuah proses industri untuk memproduksi secara massal
tulisan dan gambar, terutama dengan tinta di atas kertas menggunakan sebuah
mesin cetak. Dia merupakan sebuah bagian penting dalam penerbitan dan
percetakan transaksi. Printing sendiri memuat memuat desain buku, majalah,
poster, booklet, leaflet, flyer, pamflet, periklanan, dan publikasi lain yang
sejenis dalam bentuk cetak.
2.
Web Desain
Web desain adalah istilah umum
yang digunakan mencakup bagaimana isi web konten ditampilkan, (biasanya berupa
hypertext atau hypermedia) yang dikirimkan ke pengguna akhir melalui World Wide
Web, dengan menggunakan sebuah browser web atau perangkat lunak berbasis web.
Tujuan dari web design adalah untuk membuat website—sekumpulan konten online
termasuk dokumen dan aplikasi yang berada pada server web / server.
3.
Film
Desain grafis yang berkaitan
dengan industri perfilman dan TV mencakup beberapa kegiatan, antara lain,
konsep visual, story board, tittle & credits, spesial effect, stage design,
sampai ke materi promosi berupa spanduk, poster film, iklan dan juga materi
hasil produksi berupa VCD atau DVD dari film tersebut.
4.
EGD
(Environmental Graphic Design), Identifikasi (Logo)
Kedua bidang (EGD dan Logo)
merupakan desain profesional yang mencakup desain grafis, desain arsitek,
desain industri, dan arsitek taman.
5.
Desain Produk
Desain produk bisa disebut juga
sebagai Industrial Design yang merupakan bidang ilmu dalam perencanaan dan
perancangan barang untuk memenuhi kebutuhan manusia. Sebuah karya desain
dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan
kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah
melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.Jangka waktu
perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal
penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar